PENGERTIAN HUKUM PRANATA
PEMBANGUNAN MENURUT TEORI
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
- HUKUM adalah (1)
peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa
atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan
hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb)
yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl
pengadilan); vonis.
PRANATA adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat
dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna
memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi
PEMBANGUNAN adalah perubahan individu/kelompok dalam
kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Jadi dapat di artikan bahwa hukum pranata pembangunan
adalah suatu peraturan perundang - undangan yang mengatur suatu sistem tingkah
laku sosial yang bersifat resmi yang di miliki oleh kelompok ataupun individu
dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan hidup bersama.
Dapat disimpulkan bahwa, pranata pembangunan bidang arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang public.
Pranata dibidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan system, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi yang berbeda sehingga menciptakan anomali yang berbeda juga sesuai dengan kasus masing-masing.
Didalam proses membentuk ruang dari akibat kebutuhan hidup manusia, maka ada cara teknik dan tahapan metoda untuk berproduksi dalam penciptaan ruang. Misalnya secara hirarki dapat disebutkan ‘ruang tidur’ yaitu sebagai ruang untuk istirahat, sampai dengan ‘ruang kota’ sebagai ruang untuk melakukan aktifitas sosial, ekonomi, dan budaya. Secara fungsi ruang memiliki peran yang berbeda menurut tingkat kebutuhan hidup manusia itu sendiri, seperti ruang makan, ruang kerja, ruang baca, dan seterusnya. Secara structural ruang memiliki pola susunan yang beragam, ada yang liniear, radial, mengelompok, dan menyebar. Estetika adalah pertimbangan penciptaan ruang yang mewujudkan rasa nyaman, rasa aman, dan keindahan.
No comments:
Post a Comment