Negara & Warga Negara
Negara
- Pengertian :
Negara
adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat
suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan
keamanan, dan lain sebagainya.
Di
dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat,
wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Selain pengertian tersebut. Adapun
pengertian-pengertia negara bedasarkan pendapat beberapa ahli, diantaranya
adalah :
Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang
yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi
kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi
manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi manyarakat
yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya
sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles : Negara adalah perpaduan beberapa
keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri
sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
- Fungsi Negara
Ø Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah
negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan
sosial kemasyarakatan.
Ø Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan
lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum
yang didukung penuh oleh masyarakat.
Ø Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman
serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam
maupun dari luar.
Ø Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga
peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
C. Teori terbentuknya negara
a.
Teori Hukum Alam
(Plato dan Aristoteles).
Kondisi
Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b.
Teori Ketuhanan
Segala
sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c.
Teori Perjanjian
(Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan
timbulah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya.
Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan
menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama. Di dalam
prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c.Pemisahan diri
d. Pendudukan atas negara/wilayah
yang belum ada pemerintahannya.
D. Unsur Negara
1. Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara,
darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan
pemerintahan yang berdaulat.
2. Deklaratif
Negara mempunyai tujuan,
undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de
facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
E. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem
sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem
desentralisasi
b. Negara serikat
Di dalam negara ada negara yaitu
negara bagian.
F. Sifat
Sifat Dari Negara
Sifat organisasi negara berbeda
dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa agar
peraturan perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam
masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat
memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara
lega.
2. Sifat Monopoli, Negara mempunyai monopoli dalam
menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat
menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di
kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan
masyarkat.
3. Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing).
Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali
4. Sifat totalitas , Segala hal tanpa terkecuali
menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua
orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang
memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat
memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
- Pengertian :
Warga negara
merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang
mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara ,
sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula
Warga
mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau
perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama
negara.
- Kriteria Menjadi Warga Negara Indonesia
Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi
warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur
dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan
Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan
pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
- Syarat Menjadi WNI
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan
oleh pemohon jika memenuhi persyaratan seperti disebut dalam pasal 9, yakni:
1)
telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau
sudah kawin;
2)
pada waktu mengajukan permohonan sudah
bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima )
tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak
berturut-turut;
3)
sehat jasmani dan rohani;
4)
dapat berbahasa Indonesia serta
mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
5)
tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
6)
jika dengan memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
7)
mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan
tetap; dan
8)
membayar uang pewarganegaraan ke Kas
Negara.
Prosedur berikutnya antara lain permohonan
harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai. Keputusan akhir
atas permohonan adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status
WNI dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sifat Warga Negara
Sebagai warga negara yang menjadi bagian dari
suatu penduduk bisa menjadi unsur negara. warga negara lebih sesuai dengan
kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan kawula negara karena
warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara,
yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua
warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Hak & Kewajiban Negara &
Warga Negara
Hak
dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban
dan hak warga terhadap negara.Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban
negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin
hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan
nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara
memberi kebebasan beribadah.
Sumber :
No comments:
Post a Comment