Tuesday, March 17, 2015

Pendidikan Kewarganegaraan



PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA DAN SOLUSINYA

1.        Pelanggaran Hak Warga Negara

Hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga negara tehadap negara. Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara, kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah. Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan, hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
Berikut ini adalah beberapa hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara yang telah diatur di dalam UUD 1945:
1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Hak Warga Negara Indonesia :

·         Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : ‘Tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
·         Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
·         Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah  (pasal 28B ayat 1).
·         Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
·         Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
·         Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
·         Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
·         Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

2.       Bentuk Pelanggaran  Hak Warga Negara
Yang termasuk pelanggaran hak warga negara  menurut UU yaitu:
a.       Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum.
b.      Pengeterapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan.
c.       Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan.
d.      Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut dicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa aman demikian ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi warga negara.
e.      Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat, karena dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap pemerintah.

Berikut ini adalah beberapa Kasus pelanggaran ataupun kontroversi HAM dan Hak Warga Negara khususnya yang terjadi di Negara kita.
·          Hukuman Mati

Kontroversi hukuman mati sudah sejak lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di dunia. Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing-masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan dalam banyak hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri.

Seharusnya kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami serangkaian perubahan. Dalam konteks hukuman mati kita sesungguhnya bicara tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945 setelah perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Jadi, ‘hak untuk hidup’ atau ‘the right to life’ adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945. Hak untuk hidup ini adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak asasi lain.

·          PILKADA

Semestinya ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi wadah yang menghidupkan demokrasi lokal dengan berfungsinya organ-organ politik di daerah. Meski demikian, sepanjang sejarah penyelenggaraan pilkada di Indonesia, ternyata sarat pelanggaran hak warga Negara.

Salah satu penyebabnya adalah kebebasan yang terlalu meluas demikian cepat menyebabkan membanjirnya partisipasi dalam pencalonan kandidat kepala daerah, sementara ruang kompetisi sangat ketat dan terbatas.

Lagi pula, bayang-bayang potensi kekuasaan dan kekayaan yang amat menjanjikan dari jabatan kepala daerah menarik minat banyak kandidat, sementara kebanyakan dari mereka tidak memiliki integritas moral dan kapasitas keahlian yang memadai. Karena itu,tidak jarang cara-cara licik dan premanisme politik,entah sengaja atau terpaksa,digunakan dalam politik perebutan kekuasaan.Di sinilah pelanggaran Hak warga Negara  kerap terjadi.

·          EMAIL BERUJUNG BUI

Kasus yang menimpah Prita Mulyasari cukup menarik. Sebetulnya bukan termasuk besar, tetapi rupanya ada konspirasi yang membesar-besarkan. Kasus ini bermula dari kejadian ” Curhat ” dan bersifat pribadi dari korban ( pasien ) di RS Omni Internasional atas dampak pengobatan yang mengakibatkan korban mengalami luka tambahan dari luka lama. Curhat tersebut dia ungkapkan kepada sahabatnya via email. Artinya si Prita dapat disebut sebagai pihak ” Konsumen ” dari penyedia jasa layanan usaha RS Omni tersebut. Sebagai konsumen Prita punya hak menyampaikan unek-unek ketidakpuasannya terhadap pelayanan penyedia jasa dan itupun dilindungi Undang – Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penegakan hukum terhadap Prita jelas-jelas melanggar Haknya Sebagai Warga Negara, Polres dan Kajari Tangerang dapat dituntut balik beserta Rumah sakitnya, demi nama baik dan kerugian yang diderita ibu 2 orang anak Balita ini.

·          Tragedi trisakti

Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.

·          Penggusuran Rumah

Penggusuran terhadap rumah warga selalu terjadi setiap tahun. Tata ruang kota selalu menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan yang merugikan bagi sebagian warga kota itu.Kebijakan pemerintah melakukan penggusuran ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Warga Negara.

3.       Solusi dari permasalahan pelanggaran hak warga negara
·         Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
·         Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran       HAM oleh pemerintah.
·         Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing
·         Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun nonformal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus).
·         Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya  penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.
·         Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.


Wednesday, January 7, 2015

KONSEP PEMBANGUNAN KOTA BERWAWASAN LINGKUNGAN


Pentingnya Pembangunan Kota Hijau Berwawasan Lingkungan


Perubahan iklim yang terjadi pada dua dekade belakangan ini akan menjadi masa perubahan iklim yang belum pernah terjadi sebelumnya dan tidak pasti. Hal ini tentunya menjadi kekhawatiran bagi umat manusia akan timbulnya bencana alam yang datang secara tiba-tiba.
Apalagi saat ini dunia sedang dihadapkan pada permasalahan degradasi kondisi lingkungan seperti pencemaran air, udara dan tanah tidak terelakkan lagi seiring perkembangan pembangunan di seluruh dunia terutama di perkotaan.
Urbanisasi secara besar-besaran terjadi di sebagian besar kota-kota besar di dunia karena tidak ada keseimbang pembangunan antara desa dan kota. Daya dukung kota-kota semakin lemah dalam memfasilitasi kebutuhan warga kota dan polusi udara dan pencemaran air serta tanah semakin menjadi.
Pemenuhan kebutuhan warga untuk bisa hidup sehat, nyaman dan sejahtera, menjadi persoalan yang perlu dicari solusinya oleh semua pihak. Seiring jalannya pembangunan, dalam upaya memberikan kenyaman dan lingkungan sehat bagi warga kota, Konsep “Green City” dan “Eco City” (kota hijau berwawasan lingkungan) dapat menjadi solusi bagi pelaku pembangunan kota.
Kota hijau yang dimaksud di sini adalah pengefektifan dan mengefisiensikan sumberdaya air dan energi, mengurangi limbah, menerapkan sistem transportasi terpadu, menjamin adanya kesehatan lingkungan, dan mampu mensinergikan lingkungan alami dan buatan, yang berdasarkan perencanaan dan perancangan kota yang berpihak pada prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan (lingkungan, sosial, dan ekonomi).
Kota Hijau memiliki delapan atribut dalam hal prosesnya yaitu Green Planning and Desain, Green Community, Green Building, Green Energy, Green Water, Green Transportation, Green Waste, Green Openspace.
Green Building Council Indonesia (GBCI) mencatat dampak dari bangunan gedung rerata mengeluarkan 30 persen emisi CO2, sekitar 17 persen air bersih, konsumsi kayu 25 persen, energi (30-40 persen), dan faktor-faktor lain hingga 100% persen.
Untuk mewujudkan Indonesia menjadi Kota Hijau dalam rangka menghadapi perubahan iklim, diperlukan kerja sama dari masyarakat dan pemerintah. Tindakan sebelumnya yang dimulai dari konsep, ditingkatkan menjadi aksi nyata bersama.
Pemerintah Indonesia sendiri saat ini telah mencanangkan program kota hijau yang berbasiskan masyarakat (empowerment), melalui programnya yaitu Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) yang dalam implementasinya dimuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten dan Kota.
Kendala Penerapan sistem “Green Building” di Indonesia khususnya kota-kota besar seperti Kota Surabaya hingga kini dinilai belum dilakukan secara maksimal dan belum merata karena masih banyak gedung-gedung yang belum banyak menerapkan sistem tersebut.
“Green building” atau bangunan yang memiliki visi ramah lingkungan tidak terbatas pada gedung-gedung bertingkat, melainkan bangunan lain seperti perumahan. Kota Surabaya sebenarnya sudah menerapkan itu, hanya saja tidak semua orang yang mengetahuinya. Makanya saat ini perlu dikembangkan dan didengungkan.
Bangunan memberikan kontribusi yang besar terhadap gas rumah kaca, selain transportasi massal cepat. Karena itulah, mau tidak mau “green building” jadi prioritas agar kualitas lingkungan lebih baik.
Gedung pemerintahan di Surabaya masih banyak yang belum menerapkan sistem tersebut, sehingga ke depan, pihaknya akan menekankan untuk kantor pemerintahan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga kantor setingkat dinas di pemerintah kota menerapkannya.
Prinsip sudah diterapkan dan sudah ada evaluasi untuk gedung pemerintahan, tinggal bagaimana mengoptimalkan sirkulasi pencahayaan alami, sirkulasi udara yang tidak semata-mata mengandalkan AC dan instalasi pengolaan limbah.
Untuk gedung yang sudah menerapkan sistem “green building” di antaranya adalah gedung BRI Tower, Graha Pangeran dan Graha Wonokoyo. Untuk gedung Graha Pangeran dan Graha Wonokoyo sudah mendapatkan sertifikat “green building” dari ASEAN Center for Energy Awards 2002.
Dwija mengatakan dengan menjadikan gedung ramah lingkungan di Surabaya secara tidak langsung bisa mengurangi pemanasan global. Bangunan atau gedung dengan banyak kaca justru mampu menyumbang karbon sampai 50 persen. Selain gedung pemerintahan dan swasta, Pemkot Surabaya juga sudah menerapkannya di sistem tersebut di tingkat perkampungan melalui “green and clean”, seperti Kampung Legundi yang kini sudah bisa mengolah limbahnya sendiri. Sistem “green building” tentunya harus didukung dengan penataan jalan yang lebih baik. Ia memberikan contoh kondisi jalan yang ada, seperti Jalan Lingkar Timur, Lingkar Luar Timur, Jalan Lingkar Luar Barat dan lainnya. Semua itu menjadi pendukung Surabaya untuk menjadi Green City. Ia mengatakan sebaik apapun bangunan didesain, namun jika pengguna tidak tahu berprilaku yang baik sesuai prinsip “green building”, maka percuma saja. Seperti halnya, jika seseorang menggunakan ac secara berlebihan sampai 16 derajat celcius, padahal kenyataan orang tersebut kedinginan sehingga harus memakai selimut. Contoh tersebut adalah fakta bahwa masyarakat tidak punya sensitivitas terhadap lingkungan.


Sunday, November 30, 2014

Arsitektur Lingkungan



KONSTRUKSI BANGUNAN BERKELANJUTAN

A.    Pembangunan Berkelanjutan 

Pembangunan berkelanjutan memerlukan proses integrasi ekonomi dan ekologi melalui upaya perumusan paradigma dalam mengelola sumber daya seoptimal mungkin.
Dua hal penting dalam konsep berkelanjutan yaitu kebutuhan (needs) dan generasi pendatang (future generation) sehingga dalam pembangunan berkelanjutan perlu diperhatikan :
  • Konsep kebutuhan (the concept of needs). Menciptakan kondisi yang menjaga terpenuhinya kebutuhan hidup yang memadai bagi seluruh masyarakat, dimana kaum miskin sedunia harus diberi proritas utama.
  • Konsep keterbatasan (the concept of limits). Memperhatikan dan menjaga kapasitas lingkungan untuk memenuhi kebutuhan saat ini dan akan datang.
Terdapat empat syarat yang harus dipenuhi bagi suatu proses pembangunan yang berkelanjutan, yaitu :
  1. Menempatkan suatu kegiatan dan proyek pembangunan pada lokasi yang secara ekologis benar.
  2. Pemanfaatkan sumber daya terbarukan (renewable resourse) tidak boleh melebihi potensi lestarinya serta upaya mencari pengganti bagi sumber daya tak tebarukan.
  3. Pembuangan limbah industri dan rumah tangga tidak boleh melebihi kapasitas asimilasi pencemaran.
  4. Perubahan fungsi ekologis tidak boleh melebihi kapasitas daya dukung lingkungan (carryng capacity).
B.     Arsitektur Berkelanjutan

Arsitekur memberikan kontribusi terbesar terhadap pemanasan global (global warming). Data ASEAN Center for Energy (ACE), 48% pemanasan global dihasilkan oleh bangunan.
Untuk mencapai kenyamanan thermal maupun visual dalam bangunan, kondisi lingkungan internal (temperatur, kelembaban, tingkat iluminasi) dapat diatur tanpa ataupun dengan menggunakan peralatan teknologi mekanikal elektrikal yang menggunakan energi dari sumber yang tidak dapat diperbarui.
Bangunan berkelanjutan adalah bangunan yang menggunakan metode konstruksi yang berkelanjutan dan menggunakan material/bahan bangunan yang memprioritasnkan kualitas lingkungan, vitalitsa ekonomi dan keuntungan sosial melalui perancangan bangunan, operasional bangunan, perawatan dan dekonstruksi lingkungan pada lokasi dimana dilakuakn pembangunan (lingkungan binaan).
Seperti juga pembangunan berkelanjutan yang melihat konsep berkelanjutan dari 3 aspek utama yaitu (1) kemajuan sosial, (2) pertumbuhan ekonomi dan (3) keseimbangan ekologi, maka arsitektur berkelanjutan pun tidak dapat lepas dari aspek-aspek tersebut.
  1. Efisiensi penggunaan energi
  • Memanfaatkan sinar matahari
  • Memanfaatkan penghawaan alami
  • Memanfaatkan air hujan
  • Konsep efisiensi penggunaan energi seperti pencahayaan
  1. Efisiensi penggunaan lahan
  • Menggunakan lahan dengan efisien
  • Potensi hijau tumbuhan dalam lahan
  • menghargai kehadiran tanaman yang ada di lahan
  • Desain terbuka dengan ruang-ruang yang terbuka ke taman
  • Dalam perencanaan desain, pertimbangkan berbagai hal
  1. Efisiensi penggunaan material
  • Memanfaatkan material sisa untuk digunakan dalam pembangunan
  • Memanfaatkan material bekas bangunan atau komponen lama yang masih bisa digunakan
  • Menggunakan material yang masih berlimpah
  • Penggunaan teknologi dan material terbarukan
  • Memanfaatkan potensi terbarukan seperti energi angin, cahaya matahari dan ir
  • Memanfaatkan material baru melalui penemuan baru yang secara global
  1. Manajemen limbah
  • Membuat sistem dekomposisi limbah organik
  • Membuat sistem pengolahan limbah domestik
  • Penyumbang kerusakan lingkungan alam terbesar adalah sektor konstruksi yang secara Global mengonsumsi 50% sumber daya alam,40% energi dan 16% air. Konstruksi juga Menyumbangkan emisi CO2 terbanyak yaitu45% (Akmal, 2007).
5. Kontribusi Bidang Konstruksi Terhadap Kerusakan Alam
  • Pengambilan material
  • Proses pengolahan material
  • Distribusi material jadi dari sumbernya kelokasi pembangunan
  • Proses konstruksi
  • Pengambilan lahan untuk bangunan
  • Konsumsi energi sejak saat dimulai bangunandipakai
       6. Konstruksi Berkelanjutan, menurut UNEP(United Nations Environment Programme) adalahcara industri konstruksi untuk berkembang mencapai kualitas pembangunan berkelanjutan denganmemperhitungkan pelestarian lingkungan, sosial ekonomi, dan isu budaya. Secara spesifik hal ini melibatkan isu seperti desain, manajemen bangunan, material, kualitas operasional bangunan, konsumsi energi, dan sumber daya alam.
       7.Konstruksi Berkelanjutan Dalam Konteks Arsitektur
  • Arsitektur bukanlah suatu entitas yang lepas dan mandiri. Keberadaannya harus menjadi kesatuan integral dengan sekitarnya, baik secara sosial, spasial maupun lingkungan
  • Berarsitektur dengan memperkuat nilai-nilai Kebersamaan
  • Berarsitektur dengan menghargai ekspresi/identitas budaya sebagai cerminan nilai-nilai transenden
  • Menggunakan bahan dan keterampilan local
  • Menghargai pepohonan sama dengan menghargai kehidupan
  • Adaptif terhadap iklim secara aktif dan kreatif
  • Menggunakan bahan bekas dan komponen lama
  • Menggunakan bahan daur ulang bekas limbah
  • Menggunakan bahan secermat mungkin tanpasisa, tanpa limbah
  • Menggunakan desain padat karya agar dapatmembuka lapangan pekerjaan dan mengurangipenggunaan bahan-bahan industri missal
  • Mendesain satu ruang dengan banyak fungsi(multifungsi)
  • Desain opan plan atau terbuka (tanpa sekat)
  • Membaca potensi masa depan: bambu menjadi pengganti kayu.
  • Tindakan-Tindakan Untuk Mendukung Konstruksi Berkelanjutan
  • Dari mana dan bagaimana produsen mengambilbahan dasar material
  • Transportasi bahan dasar material
  • Limbah produksi
  • Dapatkah sumber daya yang diambil diperbaharui
  • Perlakuan terhadap pekerja setempat
  • Transportasi dari sumber ke lahan konstruksi
  • Mengoptimalkan penggunaan material termasuk sisanya.
  • Re-use dan Re-cycle
  • Gunakan lahan sesedikit mungkin, secukup mungkin