PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA DAN
SOLUSINYA
1.
Pelanggaran
Hak Warga Negara
Hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara pada dasarnya
merupakan kewajiban dan hak warga negara tehadap negara. Beberapa contoh
kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil,
kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara, kewajiban negara untuk
mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi
jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah. Beberapa contoh
hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan, hak negara
untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk
kepentingan rakyat.
Berikut ini
adalah beberapa hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara
yang telah diatur di dalam UUD 1945:
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak
kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal
34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
·
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : ‘Tiap
warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
(pasal 27 ayat 2).
·
Hak untuk hidup
dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
·
Hak untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat
1).
·
Hak atas
kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
Berkembang”
·
Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C
ayat 1)
·
Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C
ayat 1)
·
Hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
·
Hak untuk
mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk
diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
2.
Bentuk Pelanggaran Hak Warga Negara
Yang termasuk pelanggaran hak warga negara menurut UU
yaitu:
a. Penangkapan dan
penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum.
b. Pengeterapan budaya
kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang dinilai
oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan
kelangsungan pembangunan.
c. Pembungkaman
kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang
dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas
keamanan.
d. Menimbulkan rasa ketakutan
masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut dicurigai sebagai oknum
pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa aman
demikian ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi warga negara.
e. Pembatasan hak berserikat
dan berkumpul serta menyatakan pendapat, karena dikhawatirkan akan menjadi
oposan terhadap pemerintah.
Berikut ini adalah beberapa Kasus pelanggaran ataupun
kontroversi HAM dan Hak Warga Negara khususnya yang terjadi di Negara kita.
·
Hukuman
Mati
Kontroversi hukuman mati sudah sejak lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di dunia. Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing-masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan dalam banyak hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri.
Seharusnya kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami serangkaian perubahan. Dalam konteks hukuman mati kita sesungguhnya bicara tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945 setelah perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Jadi, ‘hak untuk hidup’ atau ‘the right to life’ adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945. Hak untuk hidup ini adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak asasi lain.
·
PILKADA
Semestinya ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi wadah yang menghidupkan demokrasi lokal dengan berfungsinya organ-organ politik di daerah. Meski demikian, sepanjang sejarah penyelenggaraan pilkada di Indonesia, ternyata sarat pelanggaran hak warga Negara.
Semestinya ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi wadah yang menghidupkan demokrasi lokal dengan berfungsinya organ-organ politik di daerah. Meski demikian, sepanjang sejarah penyelenggaraan pilkada di Indonesia, ternyata sarat pelanggaran hak warga Negara.
Salah satu penyebabnya adalah kebebasan yang terlalu meluas demikian cepat menyebabkan membanjirnya partisipasi dalam pencalonan kandidat kepala daerah, sementara ruang kompetisi sangat ketat dan terbatas.
Lagi
pula, bayang-bayang potensi kekuasaan dan kekayaan yang amat menjanjikan dari
jabatan kepala daerah menarik minat banyak kandidat, sementara kebanyakan dari
mereka tidak memiliki integritas moral dan kapasitas keahlian yang memadai.
Karena itu,tidak jarang cara-cara licik dan premanisme politik,entah sengaja
atau terpaksa,digunakan dalam politik perebutan kekuasaan.Di sinilah
pelanggaran Hak warga Negara kerap terjadi.
·
EMAIL
BERUJUNG BUI
Kasus
yang menimpah Prita Mulyasari cukup menarik. Sebetulnya bukan termasuk besar,
tetapi rupanya ada konspirasi yang membesar-besarkan. Kasus ini bermula dari
kejadian ” Curhat ” dan bersifat pribadi dari korban ( pasien ) di RS Omni
Internasional atas dampak pengobatan yang mengakibatkan korban mengalami luka
tambahan dari luka lama. Curhat tersebut dia ungkapkan kepada sahabatnya via
email. Artinya si Prita dapat disebut sebagai pihak ” Konsumen ” dari penyedia
jasa layanan usaha RS Omni tersebut. Sebagai konsumen Prita punya hak
menyampaikan unek-unek ketidakpuasannya terhadap pelayanan penyedia jasa dan
itupun dilindungi Undang – Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen. Penegakan hukum terhadap Prita jelas-jelas melanggar Haknya Sebagai
Warga Negara, Polres dan Kajari Tangerang dapat dituntut balik beserta Rumah
sakitnya, demi nama baik dan kerugian yang diderita ibu 2 orang anak Balita
ini.
·
Tragedi
trisakti
Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.
·
Penggusuran
Rumah
Penggusuran terhadap rumah warga selalu terjadi setiap tahun. Tata ruang kota selalu menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan yang merugikan bagi sebagian warga kota itu.Kebijakan pemerintah melakukan penggusuran ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Warga Negara.
3.
Solusi dari permasalahan pelanggaran hak warga negara
·
Supremasi
hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis
harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi
kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat,
memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan
menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan
hukum.
·
Meningkatkan kualitas pelayanan publik
untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah.
·
Meningkatkan
kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar
mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing
·
Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip
HAM kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan
tinggi) maupun nonformal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus).
·
Meningkatkan pengawasan dari masyarakat
dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.
·
Meningkatkan profesionalisme lembaga
keamanan dan pertahanan negara.
No comments:
Post a Comment