Saturday, April 18, 2015

Pendidikan Kewarganegaraan



Saya Bangga Menjadi Warga Negara Indonesia



Negara indonesia adalah negara yang memiliki total penduduk seratus juta lebih, dengan keragaman bangsa Indonesia yang seharusnya dimanfaatkan agar kita dapat bersatu dan menjadi lebih kuat sehingga dapat dihormati oleh bangsa lain.
Berbagai macam alasan mengapa saya bangga menjadi bangsa indonesia:
Negara indonesia adalah negara kepulauan, karena mempunyai pulau terbanyak di bumi ini, dan kepulauan itu menjadi daya tarik di mata internasional.Hal ini dapat kita jadikan inisiatif agar menjaga kelestarian dan keindahan pulau di negara indonesia.
Negara indonesia mempunyai banyak propinsi dan daerah, masing-masing propinsi mempunyai kebudayaan masing-masing dan adat istiadat masing-masing. Diantaranya upacara adat seperti di Bali, di Jawa, Reog Ponorogo, dan yang paling tersohor sampai ke kancah internasional adalah upacara kematian Suku Toraja di Sulawesi Selatan, dan masih banyak lagi yang kebudayaan kita yang terkenal sampai ke kancah internasional.
Negara Indonesia juga mempunyai berbagai macam kesenian dan suku. Diantaranya seni tari, nyanyian daerah, seni wayang. Seperti tari Topeng dari Daerah DKI jakarta,Tari Legong dari Bali, salah satunya nyanyian daerah Jawa Barat yaitu Manuk Dadali.
Batik merupakan warisan nenek moyang Indonesia ( Jawa ) yang sampai saat ini masih ada. Batik adalah kerajinan yang memiliki nilai seni tinggi dan telah menjadi bagian dari budaya Indonesia (khususnya Jawa) sejak lama. Namun saat ini batik tidak hanya popular di Indonesia saja, tetapi sudah dapat dijumpai di negara-negara lain di dunia .
Makanan khas yang sangat bervariasi. Setiap propinsi dan daerah di Negara Indonesia mempunyai makanan khas, dan yang patut kita banggakan, makanan khas yang ada di indonesia sudah dikenal oleh mancanegara.
Kecerdasan Warga Negara Indonesia . Kita lihat di berbagai macam perlombaan, dari yang bersifat nasional, hingga internasional. Bulutangkis, olimpiade sains, adalah beberapa contoh cabang prestasi yang dimiliki bangsa Indonesia.
Rasa bangga atas bangsa ini adalah perwujudan rasa nasionalisme kita. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar. Kalau bukan kita siapa lagi yang akan dan bisa membanggakannya. Seluruh capaian prestasi bangsa ini, baik yang terburuk sekalipun maupun yang terbaik, haruslah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan berbangsa yaitu bangsa Indonesia yang harus kita terima dengan lapang dada. Apapun prestasi bangsa ini kita harus tetaplah bangga. Apapun yang terjadi dengan negeri ini, sepatutnya kita harus bangga dan mensyukurinya sebagai perwujudan rasa nasionalisme atas negeri tercinta ini. Nasionalisme senantiasa identik dengan kesetiaan dan solidaritas yang kuat dari para warganya. Rasa nasionalisme yang tinggi akan membawa kita menjadi peribadi bangsa yang lebih baik dengan tetap bangga atas kondisi dan prestasi bangsa ini. Kata MERDEKA patut dikumandangkan bagi Negara Tercinta ini, Negara Indonesia.

50 Fakta Tentang Keistimewaan Indonesia Di Mata Internasional, Membuat Kita Bangga Sebagai Menjadi Warga Negara Indonesia Meskipun ada beberapa kekurangan atau keburukan yang masih melekat di tanah air kita (mungkin persepsi karena pemberitaan yang buruk), ada banyak alasan mengapa kita harus berbangga diri menjadi warga Negara Republik Indonesia.

Selain itu Indonesia juga memiliki rekor yang mendunia dan tidak dimiliki oleh negara-negara lain, nah berikut adalah beberapa rekor dari negara tercinta Indonesia :
  1. RI merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.504 pulau (termasuk 9.634 pulau yang belum diberi nama dan 6.000 pulau yang tidak berpenghuni). Disini ada 3 dari 6 pulau terbesar didunia, yaitu : Kalimantan (pulau terbesar ketiga di dunia dengan luas 539.460 km2), Sumatera (473.606 km2) dan Papua (421.981 km2).
  2. Indonesia adalah Negara maritim terbesar di dunia dengan perairan seluas 93 ribu km2 dan panjang pantai sekitar 81 ribu km2 atau hampir 25% panjang pantai di dunia.
  3. Pulau Jawa adalah pulau terpadat di dunia dimana sekitar 60% hamper penduduk Indonesia (sekitar 130 juta jiwa) tinggal di pulau yang luasnya hanya 7% dari seluruh wilayah RI.
  4. Indonesia merupakan Negara dengan suku bangsa yang terbanyak di dunia. Terdapat lebih dari 740 suku bangsa/etnis, dimana di Papua saja terdapat 270 suku.
  5. Negara dengan bahasa daerah yang terbanyak, yaitu, 583 bahasa dan dialek dari 67 bahasa induk yang digunakan berbagai suku bangsa di Indonesia. Bahasa nasional adalah bahasa Indonesia walaupun bahasa daerah dengan jumlah pemakai terbanyak di Indonesia adalah bahasa Jawa.
  6. Indonesia adalah negara muslim terbesar di dunia. Jumlah pemeluk agama Islam di Indonesia sekitar 216 juta jiwa atau 88% dari penduduk Indonesia. Juga memiliki jumlah masjid terbanyak dan Negara asal jamaah haji terbesar di dunia.
  7. Monumen Budha (candi) terbesar di dunia adalah Candi Borobudur di Jawa Tengah dengan tinggi 42 meter (10 tingkat) dan panjang relief lebih dari 1 km. Diperkirakan dibuat selama 40 tahun oleh Dinasti Syailendra pada masa kerajaan Mataram Kuno (750-850).
  8. Tempat ditemukannya manusia purba tertua di dunia, yaitu : Pithecanthropus Erectus yang diperkirakan berasal dari 1,8 juta tahun yang lalu.
  9. Republik Indonesia adalah Negara pertama yang lahir sesudah berakhirnya Perang Dunia II pada tahun 1945. RI merupakan Negara ke 70 tertua di dunia.
  10. Indonesia adalah Negara pertama (hingga kini satu-satunya) yang pernah keluar dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada tgl 7 Januari 1965. RI bergabung kembali ke dalam PBB pada tahun 1966.
  11. Tim bulutangkis Indonesia adalah yang terbanyak merebut lambang supremasi bulutangkis pria, Thomas Cup, yaitu sebanyak 13 x (pertama kali th 1958 & terakhir 2002). Tapi riskan untuk dilampaui China, melihat trend terakhir ini.
  12. Indonesia adalah penghasil gas alam cair (LNG) terbesar di dunia (20% dari suplai seluruh dunia) juga produsen timah terbesar kedua.
  13. Negara ini punya cadangan gas alam TERBESAR DI DUNIA ! tepatnya di Blok Natuna. Berapa kandungan gas di blok natuna? Blok Natuna D Alpha memiliki cadangan gas hingga 202 TRILIUN kaki kubik!! dan masih banyak Blok-Blok penghasil tambang dan minyak seperti Blok Cepu dll. DIKELOLA SIAPA? EXXON MOBIL! dibantu sama Pertamina
  14. Negara ini punya Hutan Tropis terbesar di dunia. hutan tropis ini memiliki luas 39.549.447 Hektar, dengan keanekaragaman hayati dan plasmanutfah terlengkap di dunia. Letaknya di Pulau Sumatra, Kalimantan dan Sulawesi. Sebenarnya jika negara ini menginginkan kiamat sangat mudah saja buat mereka. Tebang saja semua pohon di hutan itu maka bumi pasti kiamat. Karena bumi ini sangat tergantung sekali dengan hutan tropis ini untuk menjaga keseimbangan iklim karena hutan hujan Amazon tak cukup kuat untuk menyeimbangkan iklim bumi dan sekarang mereka sedikit demi sediki telah mengkancurkanya hanya untuk segelintir orang yang punya uang untuk perkebunan dan lapangan Golf. Sungguh sangat ironis sekali.
  15. Indonesia menempati peringkat 1 dalam produk pertanian, yaitu : cengkeh (cloves) & pala (nutmeg), serta no.2 dalam karet alam (Natural Rubber) dan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil).
  16. Indonesia adalah pengekspor terbesar kayu lapis (plywood), yaitu sekitar 80% di pasar dunia.
  17. Terumbu Karang (Coral Reef) Indonesia adalah yang terkaya (18% dari total dunia).
  18. Indonesia memiliki species ikan hiu terbanyak didunia yaitu 150 species.
  19. Biodiversity Anggrek terbeser didunia : 6 ribu jenis anggrek, mulai dari yang terbesar (Anggrek Macan atau Grammatophyllum Speciosum) sampai yang terkecil (Taeniophyllum, yang tidak berdaun), termasuk Anggrek Hitam yang langka dan hanya terdapat di Papua.
  20. Memiliki hutan bakau terbesar di dunia. Tanaman ini bermanfaat untuk mencegah pengikisan air laut / abrasi.
  21. Binatang purba yang masih hidup : Komodo yang hanya terdapat di pulau Komodo, NTT adalah kadal terbesar di dunia. Panjangnya bias mencapai 3 meter dan beratnya 90 kg.
  22. Rafflesia Arnoldii yang tumbuh di Sumatera adalah bunga terbesar di dunia. Ketika bunganya mekar, diameternya mencapai 1 meter.
  23. Memiliki primata terkecil di dunia, yaitu Tarsier Pygmy (Tarsius Pumilus) atau disebut juga Tarsier Gunung yang panjangnya hanya 10 cm. Hewan yang mirip monyet dan hidupnya di atas pohon ini terdapat di Sulawesi.
  24. Tempat ditemukannya ular terpanjang di dunia yaitu, Python Reticulates sepanjang 10 meter di Sulawesi.
  25. Ikan terkecil di dunia yang ditemukan baru-baru ini di rawa-rawa berlumpur Sumatera. Panjang 7,9 mm ketika dewasa atau kurang lebih sebesar nyamuk. Tubuh ikan ini transparan dan tidak mempunyai tulang kepala.
  26. PT. PAL sukses membuat salah satu kapal terbaik di dunia "Star 50" berbobot 50,000 ton. Salah satu Negara yang memesan kapal ini adalah Singapura.
  27. Di Singapura, gamelan menjadi mata pelajaran wajib di sekolah dasar pada hampir sebagian wilayahnya.
  28. Pabrik/manufaktur Mattel (boneka Barbie USA) hanya ada 2 di dunia. Pabrik pertama berada di China dan lainnya di Jababeka, Cikarang, Jawa Barat.
  29. Brand internasional yang amat prestisius, Gucci, menggunakan kain tenun asli Indonesia sebagai bahan bakunya.
  30. Mobil terpopuler di Uni Emirat Arab adalah Toyota Kijang Innova yang sepenuhnya diproduksi di Indonesia.
  31. Bunga nasional Korea Utara yang amat popular Kimilsungia berasal dari Indonesia dan diberi nama oleh Presiden RI pertama Ir. Soekarno.
  32. Tahukah Anda, Air Bridge – tangga belalai menuju pintu pesawat yang ngetrend di bandara-bandara dunia kali pertama dibuat oleh PT Bukaka, Indonesia.
  33. Pejuang HAM legendaris dan bapak pembebasan Negara Afrika Selatan, Nelson Mandela, setelah berhasil menghapus Apartheid di negerinya, mengakui bahwa perjuangannya itu diinspirasikan oleh perjuangan Syekh Yusuf dari Makassar.
  34. Tahun 2002, dalam Special Edition TIME magazine on Asian Heroes, penyanyi Iwan Fals menjadi cover fullpage. Begitu juga dengan Aa Gym di tahun 2006 (The Holy Quran).
  35. Mobil prestisius, Mercedes Benz, menggunakan knalpot buatan Indonesia, yang pengerjaannya sepenuhnya dilakukan di Purbalingga, Jawa Tengah.
  36. Presiden RI ke-3, BJ Habibie adalah pemegang 46 paten di bidang aeronautika dunia.
  37. David Foster mengaku, lagu ciptaanya ‘To Love You More’ yang dibawakan Celine Dion terinspirasi dari musik Keroncong yang berasal dari Indonesia.
  38. Menara Kuala Lumpur ternyata dirancang oleh putra Indonesia, Ir.Achmad Murdijat alumni ITB.
  39. Indofood merupakan produsen mie instan terbesar di dunia.
  40. Tas Bagteria made in Indonesia telah dijajakan di berbagai etalase di mall-mall kelas atas di 32 negara di seluruh penjuru dunia. Public figure dunia yang mengenakan produk ini antara lain Paris Hilton, Zara Phillips, Emma Thomson, dan Audrey Tatou.
  41. Tiga jenis kopi andalan Starbucks di Seattle, AS, adalah : Sumatera, Java Mocha dan Toraja Coffee. Ketiga jenis kopi ini dipajang di etalase paling depan.
  42. Koin Ringgit Malaysia dan passport Malaysia adalah produksi PT PERURI.
  43. Seragam serdadu NATO diproduksi oleh PT Sritex, Solo, Jawa Tengah.
  44. Kacang Dua Kelinci (PT Dua Kelinci), menjadi sponsor Real Madrid.
  45. Motor GP, Produsen Honda menggunakan jargon ”One Heart” (Honda Indonesia) yang terpasang di motor balapnya, Yamaha juga membubuhi jargon ”Semakin di Depan” di baju balapnya. Walaupun motor Jepang, tapi semua produksinya dilakukan di Indonesia.
  46. Stadion Gelora Bung Karno merupakan stadion terbesar ke-2 di Asia.
  47. Senjata yang namanya Kriss SVD terinspirasi dari senjata tradisional Indonesia, Keris. Pencipta Kriss SVD ternyata pernah tinggal di Indonesia.
  48. Sepatu Adidas bekerja sama dengan salah satu perusahaan sepatu Indonesia dan merupakan satu-satunya perusahaan sepatu yang dipercaya oleh Adidas untuk memproduksi Football Shoes di seluruh dunia.
  49. Biji kopi luwak adalah biji kopi termahal di dunia, dan produsennya adalah Indonesia.
  50. Jersey dan Jaket Official Manchester United adalah buatan Indonesia.

Referensi : https://www.facebook.com/ABMAI.1945/posts/451261881585162




Tuesday, March 17, 2015

Pendidikan Kewarganegaraan



PERLINDUNGAN KEWARGANEGARAAN INDONESIA DI LUAR NEGERI

Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warganya. Dalam undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia terdapat asas  perlindungan maksimum. Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh terhadap setiap warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri. Berdasarkan asas perlindungan maksimum negara wajib memberikan  perlindungan terhadap warga negara. Namun, pada kenyataannya seringkali terjadi negara tidak mampu melaksanakan tanggung jawabnya dengan memberikan perlindungan sebagaimana mestinya, bahkan negara yang  bersangkutan justru melakukan tindakan penindasan terhadap warga negaranya. Ketika negara yang bersangkutan tidak mau (unwilling ) atau tidak mampu (unable) memberikan perlindungan terhadap warga negaranya seringkali terjadi seseorang mengalami penindasan yang serius atas hak-hak dasarnya.

Di lain pihak, negara juga mempunyai kewajiban untuk melindungi warga negaranya yang tinggal (berada) di luar negeri. Hal tersebut sesuai dengan prinsip kewarganegaraan pasif yang menetapkan bahwa suatu negara mempunyai yurisdiksi atas orang yang melakukan pelanggaran hukum di wilayah negara lain, yang akibat hukumnya menimpa warga negaranya. Oleh karena itu, jika negara tempat terjadinya pelanggaran tidak mampu dan tidak mau menghukum pelaku pelanggaran, maka negara yang warga negaranya dirugikan berwenang untuk menghukum. Tanggung jawab dan kewajiban suatu negara untuk melindungi warga negaranya yang berada di luar negeri diemban oleh fungsi diplomatik dan konsuler suatu negara. Fungsi diplomatik dalam melindungi warga negara suatu negara terdapat dalam fungsi Perlindungan (protection). Gerhard Von Glahn memberikan batasan mengenai istilah proteksi “the diplomatic has a duty to look after the interest person and property of citizens of his own state in the recieving state. He must be ready to assist them, they get into trouble abroad, may have to take charge of their bodies and effect if they happen to die on a trip and in general act as a trouble shooter for his fellow nationals in the recieving state”. Ternyata, apa yang dikemukakan oleh Von Glahn tersebut sebenarnya telah ditentukan oleh konvensi wiena 1961. Dalam konvensi tersebut ditegaskan bahwa perwakilan diplomatik berfungsi melindungi kepentingan-kepentingan negara pengirim serta warga negaranya di dalam wilayah di mana ia di diakreditasikan dalam batas-batas yang diperkenankan oleh hukum internasional. Fungsi Konsuler di atur dalam Pasal 5 Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler. Dalam salah satu butir Pasal 5 Konvensi Wina 1963 tersebut dinyatakan bahwa, “Consular functioning consit in: protecting in the receiving State the interests of sending state and of its nationals, both individuals and bodies corporate, within the limits permitted by international law”. Berdasarkan pernyataan tersebut dapat diketahui bahwa sesungguhnya  perwakilan konsuler negara pengirim di negara penerima berkewajiban untuk melindungi warga negaranya dan kepentingan mereka.

Berbicara mengenai status hukum, status hukum seseorang yang mendiami suatu negara disebut dengan warga negara. Status warga negara  perlu dipergunakan untuk keperluan serta melindungi setiap individu secara hukum. Instrument internasional sebatas mengantisipasi relasi warga negara dengan warga negara lain atau negara dengan warga negara lain. Warga negara merupakan warga dari suatu negara. Seseorang disebut warga negara suatu negara bukan ditentukan oleh hukum positif dari masing-masing negara. Misalnya yang disebut sebagai warga negara Indonesia tentunya akan diatur berdasarakan hukum positif Indonesia. Pada akhirnya warga negara menjadi penting dalam suatu negara karena ia merupakan salah satu unsur inti dari negara. Pada sisi lain, status warga negara menimbulkan hubungan timbal balik antara negara dengan warga negaranya.


Warga negara Indonesia di luar negeri memiliki berbagai kepentingan yang berbeda yang menimbulkan berbagai permasalahan berbeda terutama disebabkan oleh Kurangnya pengetahuan akan hukum internasional dan hukum yang berada di berbagai negara di luar negeri. Hal tersebut dapat menimbulkan berbagai masalah terhadap warga negara indonesia di luar negeri. Permasalahan yang kerap terjadi bagi warga negara Indonesia yang  berada di luar negeri adalah kasus perdata, atau pidana dan administrasi Negara. Permasalahan warga negara Indonesia di luar negeri kerap terjadi di  berbagai negara. Dalam kurun waktu Juli 2011 hingga Desember 2012, sejumlah 328 WNI di luar negeri terancam hukuman mati. Sebanyak 203 orang di antaranya terancam hukuman mati terkait tindak pidana narkoba. Sedikitnya 48 warga negara Indonesia (WNI) yang tengah berada di luar negeri terancam hukuman mati di Arab Saudi dengan berbagai kasus tindak  pidana. Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), jelasnya, selain didakwa kasus pembunuhan, banyak WNI yang kebanyakan adalah (TKI) itu didakwa kasus berzina dan menyalahgunaan obat terlarang.

Beberapa tahun terakhir ini masalah perlindungan WNI di Luar negeri memang mendapat sorotan yang cukup tajam. Betapa tidak, dalam rentang  beberapa tahun tercatat sudah cukup banyak tindakan kesewenang-wenangan yang menimpa WNI di luar negeri, terutama tenaga kerja Indonesia (TKI). Pengusiran tenaga kerja asal Indonesia dari Malaysia adalah satu dari sejumlah kasus lainnya. Tercatat pula sejumlah kasus penganiayaan dan  pelecehan seksual terhadap pekerja Indonesia di negeri orang.

Pemerintah Indonesia pada tanggal 18 oktober 2004 telah memberlakukan UU No. 39/2004 tentang penempatan dan perrlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. UU No. 39/2004 menjelaskan bahwa  pekerjaan mempunyai makna yang sangat penting dalam kehidupan manusia sehingga setiap orang membutuhkan pekerjaan. Pekerjaan dapat juga dimaknai sebagai sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi dirinya dan keluarganya. Oleh karena itu hak atas pekerjaan merupakan hak asasi yang melekat pada diri orang yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati.

Dari tahun ke tahun jumlah TKI di luar negeri semakin meningkat. Besarnya animo tenaga kerja yang akan bekerja ke luar negeri dan besarnya  jumlah TKI yang sedang bekerja di luar negeri di satu segi mempunyai sisi  positif, yaitu mengatasi sebagian masalah pengangguran di dalam negeri namun mempunyai pula sisi negatif berupa risiko kemungkinan terjadinya  perlakuan yang tidak manusiawi terhadap TKI. Risiko tersebut dapat dialami oleh TKI baik selama proses keberangkatan, selama bekerja di luar negeri maupun setelah pulang ke Indonesia. Dengan demikian diperlukan pengaturan agar risiko perlakuan yang tidak manusiawi terhadap TKI dapat dihindari atau minimal dikurangi. Pada hakikatnya ketentuan hukum yang dibutuhkan dalam masalah ini adalah ketentuan yang mampu mengatur pemberian pelayanan penempatan  bagi tenaga kerja secara baik. Pemberian pelayanan penempatan secara baik didalamnya mengandung prinsip murah, cepat, tidak berbelit-belit dan aman. Pengaturan yang bertentangan dengan prinsip tersebut memicu terjadinya  penempatan tenaga kerja ilegal yang tentunya berdampak kepada minimnya  perlindungan bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
Selama ini, secara yuridis peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri adalah Ordonansi tentang Pengarahan Orang Indonesia Untuk Melakukan Pekerjaan Di Luar Indonesia (Staatsblad Tahun 1887 Nomor 8) dan keputusan menteri serta peraturan pelaksanaannya. Ketentuan dalam ordonansi sangat sederhana sehingga secara praktis tidak memenuhi kebutuhan yang berkembang. Kelemahan ordonansi itu dan tidak adannya undang-undang yang mengatur  perlindungan dan penempatan TKI di luar negeri selama ini diatasi melalui  pengaturan dalam Keputusan Menteri serta peraturan pelaksanaannya.
Dikaitkan dengan praktik penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia masalah penempatan dan perlindungan TKI ke luar negeri, menyangkut juga hubungan antar negara, maka sudah sewajarnya apabila kewenangan  penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri merupakan kewenangan  pemerintah namun pemerintah tidak dapat bertindak sendiri, karena itu perlu melibatkan pemerintah provinsi maupun kabupaten atau kota serta intitusi swasta. Di lain pihak karena masalah penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia langsung berhubungan dengan masalah nyawa dan kehormatan yang sangat azasi bagi manusia, maka institusi swasta yang terkait tentunya haruslah mereka yang mampu, baik dari aspek komitmen,  profesionalisme maupun secara ekonomis, dapat menjamin hak-hak azasi warga negara yang bekerja di luar negeri tetap terlindungi.
Dengan mempertimbangkan kondisi yang ada serta peraturan  perundang-undangan, termasuk didalamnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina 1961 mengenai Hubungan Konsuler, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Misi Khusus (Special Missions). Tahun 1969, dan Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang hubungan Luar Negeri. Undang-undang tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dirumuskan dengan semangat untuk menempatkan TKI pada jabatan yang tepat sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya, dengan tetap melindungi hak-hak TKI.

Selain peran wakil diplomatik dan konsuler Indonesia yang berada di luar negeri, Kemeterian Luar Negeri RI sebagai pemerintah merupakan institusi terdepan dalam menangani berbagai permasalahan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Kewajiban kementrian luar negeri dalam menangani dan melindungi TKI sangat dibutuhkan untuk kesejahteraan dan keamanan TKI diluar negeri.